THE
HISTORICAL CONSTITUTION OF MEDINA
Oleh
Dini Fauziyati
Absen:
6 (13410035)
A.
HAKIKAT SEJARAH
Ketahuilah, bahwa hakikatnya
sejarah adalah catatan tentang masyarakat umat manusia. Sejarah itu sendiri
identik dengan peradaban dunia; tentang perubahan yang terjadi pada watak
perubahan itu, seperti keliaran, keramah-tamahan dan solidaritas golongan
(ashabiah); tentang revolusi dan pemberontakan oleh segolongan rakyat melawan
golongan yang lain dengan akibat timbulnya kerajaan-kerajaan dan negara-negara
dengan berbagai macam tingkatnya; tentang kegiatan dan kedudukan orang, baik
untuk mencapai penghidupannya, maupun dalam ilmu pengetahuan dan pertukangan;
dan pada umumnya tentang segala perubahan yang terjadi dalam perubahan karena
watak peradaban itu sendiri.[1]
Sejarah bukanlah datang dari langit.
Ia merupakan pergulatan manusia dengan zamannya. Sejarah akan menjadikan
kehidupan masa kini kian bermakna dan menyimpan jejak-jejak perjalanan pribadi
dan dakwah yang akan memperkokoh moralitas dan religiusitas.
Islam sebagai agama yang menyimpan
pesan reformasi, baik pada tataran personal maupun kolektif, perlu dilihat dari
dimensi sejarah. Bahkan ada yang mengatakan Islam adalah agama yang membawa
pesan revolusi. Namun, mengikuti perjalanan hidup Muhammad Saw, sebagaimana
tersurat dalam jejak-jejaknya, sepertinya kesan tentang reformasi begitu
kentara. Yaitu perubahan yang bersifat evolutif.[2]
“Muhammed,
who called himself the Prophet of Allah, thus conceiving himself as God’s
messenger, was an Arab of the Quraish tribe. In 610 he proclaimed the Islamic
revolution in Mecca, founding a small sect with whom he fled to Medina in 622
(the Hijra, or exodus, which marks the beginning of the Muslim era). In Medina
he founded the first Islamic city-state, out of which an empire developed in
the same century.”[3]
B.
SELAYANG PANDANG KOTA MADINAH
Kota penting ketiga di Hijaz, yang memainkan
peran yang signifikan dalam sejarah Islam adalah Madinah. Kota yang dulu
dikenal dengan sebutan Yatsrib (dalam
tulisan orang-orang Saba disebut dengan YTHRB, dan dalam tulisan
Ptolomius, Jathrippa) ini terletak sekitar 510 km sebelah utara Mekah dan
secara geografis jauh lebih baik dari kota tetangganya di sebelah selatan. Di
samping terletak pada “jalur rempah-rempah”, yang menghubungkan Yaman dengan
Suriah, kota ini merupakan sebuah oasis dalam arti yang sebenarnya. Tanah di
wilayah itu sangat cocok untuk ditanami pohon kurma. Di tangan penduduk Yahudi
tepatnya Banu Nadhir dan Banu Quraidzah, kota ini menjadi pusat pertanian yang
terkemuka. Dilihat dari namanya dan kosa kata Aramaik yang digunakan dalam
aktivitas pertanian mereka, orang-orang Yahudi ini tak pelak lagi kebanyakan
merupakan suku Arab keturunan Aramaik yang telah menganut agama Yahudi,
meskipun intinya adalah orang-orang Israel yang lari dari Palestina saat
ditaklukkan Romawi pada abad pertama Masehi. Sangat mungkin bahwa orang-orang
Yahudi penutur bahasa Aramaik, Madinta, yang menjadi asal usul nama Madinah
yang berarti “Kota” (Nabi), penamaan yang muncul relatif belakangan. Dua suku
utama non Yahudi di kota itu adalah Aws dan Khazraj, yang berasal dari Yaman.[4]
C. HIJRAH
RASULLULLAH
Tahun 622, Rasulullah diundang oleh
delegasi Yatsrib untuk hijrah yang kemudian dikenal sebagai “Madinah an-Nabi”
(Kota Nabi). Migrasinya Rasulullah ke Madinah ini (hijrah) menandai suatu
peristiwa penting dalam sejarah Islam. Kalender Islam dikenal sebagai kalender
hijriyah dimulai pada hari tatkala Rosulullah meninggalkan kota aslinya Mekkah
ke Madinah.
Di oasis Arab nan indah ini, beliau
menerima sambutan layaknya pahlawan. Para penduduknya berbondong-bondong keluar
dan berjanji setia kepadanya dengan memeluk Islam. Sejak saat itu, Madinah
menjadi tempat yang sangat istimewa bagi seluruh umat Islam; juga menjadi pusat
pengetahuan, budaya dan peradaban Islam sampai saat ini.
Ketika pemimpin-pemimpin Mekah
menerima kabar keberhasilan Rosulullah di Madinah, mereka menjadi sangat
terkejut dan cemas. Setelah sebelumnya mencoba melemahkan beliau dan misinya di
Mekah malah gagal total. Kini mereka berkomplot untuk membuat kerusuhan di
Madinah dengan cara menciptakan pertentangan diantara kalangan orang munafik,
suku tandingan yang menyembah berhala, kaum Yahudi dan para pendatang baru
(muhajirun) dari Mekah. Akan tetapi, berkat kehalusan diplomasi Rosulullah,
strategi mereka tak membuahkan hasil.
Tidak berkecil hati dengan hal
tersebut, para pemimpin Mekah bergerak menuju Madinah dengan kontingen besarnya
dengan tujuan melenyapkan komunitas Islam baru itu. Rosulullah dan kelompok
kecil pengikutnya bertemu dengan tentara Mekah di daratan Badar, yang berlokasi
dipinggiran Madinah.
Tentara Mekah yang bersenjata sangat
lengkap dengan jumlah lebih dari seribu orang berperang melawan sekitar tiga
ratus orang Muslim yang kekurangan senjata dan kurang persiapan. Ajaibnya,
Rosulullah dan pengikutnya mengalahkan lawannya dari Mekah itu secara telak.
Pasukan Muslim kembali ke Madinah dalam keadaan gembira, sementara tentara
Mekah pulang dalam keadaan bingung. Demi membalaskan rasa malu mereka, para
pemimpin Mekah beberapa kali berusaha menghancurkan Muslim, tetapi mereka gagal
menerobos kuatnya pertahanan kaum Muslim.
Terpukul oleh kegagalan mereka untuk
melenyapkan kaum Muslim, pihak Mekah akhirnya terpaksa menyetujui perjanjian
damai dengan Rosulullah. Walaupun persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian
itu lebih memihak pihak Mekah, beliau bersedia menandatanganinya, meskipun
diprotes beberapa pengikutnya.
Ini keputusan cerdas yang diambil
Rosulullah, karena periode damai ini memberikan kesempatan kepada masyarakat
Mekah dalam melihat Islam beraksi di Madinah untuk pertama kalinya. Selama
perjalanan mereka ke Madinah, orang Mekah melihat satu masyarakat yang
benar-benar telah berubah. Rasulullah telah mengubah sebuah oasis yang suka
berperang dan terpecah-belah menjadi sebuah masyarakat sipil yang tumbuh subur.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah
kota Madinah, faksionalisme kesukuan, ketidakadilan sosial, kesenjangan ekonomi, penindasan
politik, penyiksaan dan pelecehan fisik, penganiayaan terhadap perempuan dan
kekejaman terhadap budak tidak lagi terjadi di kota ini. Sebaliknya,
persaudaraan dan persatuan antara orang-orang mukmin; cinta, pengertian dan
kerjasama antara handai taulan dan sanak keluarga; menghormati hak-hak
perempuan; membebaskan budak; dan minat tak tertandingi terhadap pengetahuan
dan pendidikan, menjadi kunci utama dari masyarakat baru yang diciptakan
Rosulullah, yang hanya berjarak beberapa ratus mil dari Mekah. Transformasi
tidak tertandingi dari sebuah masyarakat kesukuan, serta hati, pikiran, pola
pikir, moral dan adat istiadat masyarakatnya, dilakukan Rosulullah dalam waktu
satu dekade saja.
Rosulullah memimpin penduduk Madinah
dengan menjadikan dirinya sebagai teladan. Beliau tidak mengucapkan satu hal
dan melakukan hal lain yang berseberangan. Beliau berada di garda depan dalam
segala hal, baik dalam keadaan terik panas di medan pertempuran maupun saat
shalat di masjid; sepanjang siang hari atau tengah malam; saat menahan lapar
dan masa sulit, atau saat bahagia dan merasa gembira.
Orang-orang Madinah menjadi sangat
menyukainya sampai-sampai tindakan, perilaku, gaya berpakaian, makan, minum dan
tidur mereka pun ditata dengan penuh ketelitian sesuai norma-norma dan praktik
Rosulullah. Bagi mereka, Rosulullah merupakan “al-Insan al-Kamil” (manusia yang
sempurna). Bentuk kecintaan dan kesetiaan yang ditunjukkan satu masyarakat
kepada pemimpin mereka itu tidak hanya belum pernah terdengar, tetapi juga
belum pernah terjadi sepanjang sejarah.[5]
D. PIAGAM
MADINAH DARI BERBAGAI SUMBER
Penduduk Madinah sesudah
peristiwa hijrah itu terdiri atas tiga golongan, yaitu : kaum Muslimin, bangsa
Yahudi (Banu Nadhir dan Banu Quraizhah) dan bangsa Arab yang belum menganut
agama Islam. Rosulullah SAW, hendak menciptakan suasana bantu-membantu, dan
sifat toleransi antara golongan-golongan tersebut, karena itu beliau memperbuat
perjanjian antara kaum Muslimin dengan bukan Muslimin. Ibnu Hisyam telah
menyebut isi-isi perjanjian itu, keringkasannya sebagai berikut :
I.
Kelompok ini mempunyai
pribadi keagamaan dan politik. Hal tersebut merupakan hak kelompok, menghukum
orang yang membuat kerusakan dan memberi keamanan kepada orang yang patuh.
II.
Kebebasan beragama terjamin
untuk semua.
III.
Kewajiban penduduk Madinah,
baik kaum Muslimin ataupun bangsa Yahudi, bantu-membantu moril dan materil.
Mereka dengan bahu-membahu harus menangkis semua serangan
terhadap kota mereka (kota Madinah).
IV.
Rosulullah adalah Ketua
Umum bagi penduduk Madinah. Kepada beliaulah dibawa segala perkara dan
perselisihan yang besar untuk diselesaikan.[6]
Dalam referensi lain dijelaskan bahwa guna
menciptakan suasana tentram dan aman di Madinah, Nabi membuat perjanjian
persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi Madinah. perjanjian perdamaian
dan kerjasama ini merupakan awal pembinaan politik bagi masyarakat Islam yang
baru dibentuk di Madinah. Inilah salah satu perjanjian politik yang terfokus
pada kebijakan sebagai seorang politikus ulung. Memang kedudukan Nabi Muhammad
Saw bukan hanya sebagai Rosul semata, tetapi juga sebagai politikus, diplomat,
panglima perang dan lain-lain. Dengan demikian, berarti eksistensi masyarakat
Islam di bawah kepemimpinan Nabi telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat
lain (Yahudi), diantara perjanjian tersebut adalah:
A.
Kaum Yahudi hidup
bersama-sama dengan kaum muslimin; kedua belah pihak memiliki beberapa hak
untuk memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing;
B.
Kaum Muslimin dan Yahudi
wajib menolong untuk melawan siapa saja yang memerangi mereka, dan mengenai
kebutuhan keluarga menjadi tanggungan masing-masing;
C.
Kaum Muslimin dan Yahudi
wajib nasehat-menasehati dan melaksanakan kebaikan serta keuntungan bersama;
D.
Kota Madinah adalah kota
suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat perjanjian;
E.
Jika terjadi perselisihan
antara kaum Muslimin dan Yahudi, sekiranya hal itu akan mengakibatkan hal-hal
yang tak diinginkan, maka harus diserahkan pada Allah dan Rasul-Nya;
F.
Siapa saja yang tinggal di
dalam kota atau luar kota Madinah, wajib dilindungi keselamatan dirinya,
kecuali orang dzalim dan bersalah sebab Allah SWT menjadi pelindung orang-orang
yang baik dan berbakti.
Perjanjian tersebut dikenal dengan sebutan “Konstitusi Madinah“, atau
menurut A. Hasjmi disebut “Manifesto Politik Pertama” dalam negara Islam yang
di dalamnya digariskan dasar-dasar kehidupan politik, sosial dan militer bagi
segenap penduduk Madinah, baik Muslim, Yahudi maupun musyrikin. Dengan adanya
konstitusi Madinah inilah masyarakat Islam di Madinah berkembang menjadi satu
kesatuan politik, dan berdasar pada konstitusi ini pula berkembang sistem
politik dan pemerintahan budaya Islam.[7]
Di Madinah, meskipun warga muslim
berdampingan dengan para penyembah berhala ataupun Yahudi, namun mereka tetap
dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang. Para penyembah berhala tidak pernah
mempermasalahkan ajaran yang dibawa oleh putra Aminah itu, apalagi mereka juga
sadar bahwa dengan tuntunan Nabu itulah kelak diharapkan seluruh lapisan
masyarakat akan bersatu. Sehingga golongan yang satu ini tidak pernah mengusik
seluruh kegiatan Nabi dan para pengikutnya. Kini setiap hari kaum muslimin
berkumpul di masjid untuk menjalankan shalat lima waktu. Sesuatu yang sangat
mustahil untuk mereka lakukan di Mekah. Ketika kaum Yahudi sedang menyiapkan Sabat,
maka Nabi dan para sahabatnya melakukan shalat jumat secara berjamaah. Semua
itu semakin menampakkan kekokohan persaudaraan kaum muslimin.
Diam-diam kaum Yahudi merasa
tersaingi posisinya, terutama tiga clan terbesar yaitu Qainuqa’,
Quraidzah dan Nadzir. Hati mereka terpukul ketika mendapati ternyata Nabi yang
dijanjikan bukanlah keturunan Nabi Ishaq akan tetapi justru keturunan Nabi
Ismail As. Harapan mereka untuk dapat mengalahkan orang-orang Arab pupus sudah,
karena Nabi yang diharapkan akan membantu justru kini semakin diperparah dengan
masuk Islamnya salah seorang Rabi mereka dari bani Qainuqa’ bernama Husein ibn
Sallam. Sejak pertama kali mendengar kabar tentang kedatangan Nabi Muhammad
Saw, tokoh yang satu ini langsung mengumandangkan takbir. Bibinya yang
mendengar hal tersebut berkata: “Alangkah indahnya bila aku mendengar nama
Musa ibn Imran juga kamu sebutkan”. “Demi Allah”, sahutnya “Nabi ini
juga saudara Musa ibn Imran. Beliau diutus dengan membawa ajaran yang
sama dengan ajaran Musa ibn Imran. “Apakah dia diutus hingga kiamat?”,
tanya bibinya, “Ya”, jawab Husein. “Kalau begitu dia memang utusan
yang ditunggu-tunggu kedatangannya.”
Begitu Rosulullah memasuki Madinah,
Husein segera menemui beliau. Setelah satu dua pertanyaan diutarakan dan
dijawab, ia lantas mengucapkan dua kalimat syahadat dan namanya kini menjadi
Abdullah ibn Sallam. Sebelum keislamannya diketahui oleh kaumnya, Abdullah yang
kini telah menjadi mualaf meminta pada Nabi agar beliau menanyai mereka
terlebih dahulu tentang kedudukan salah satu Rabi Qainuqa’ itu. Sesuai
permintaanya, Nabi berkata di hadapan mereka. “Dia adalah pemimpin kami”,
jawab mereka pada Nabi, “sekaligus putra pemimpin kami. Ia adalah Rabi dan
pemimpin kami.”
Setelah mendengar jawaban itu,
Abdullah disuruh keluar. Ia kemudian berkata pada kaumnya. “Wahai kaum
Yahudi. Takutlah kepada Allah dan terimalah apa yang telah diutus-Nya kepadamu
karena kalian semua telah tahu bahwa dia adalah utusan Allah.”
Abdullah lantas mengumumkan
keislamannya. Kaumnya hampir tak percaya mendapati kenyataan itu. Mulai hari
itu mereka mengabaikan semua fatwa-fatwanya dan tidak lagi menghargai kedudukan
mulianya. Salah satu Rabi mencoba mendekati Nabi dan mengajak berdialog lintas
agama. Nabi menjelaskan bahwa ajaran yang diembannya adalah penyempurna agama
sebelumnya, dan dalam al-qur’an sering diungkapkan sebagai agama Ibrahim. Abu
‘Amir (nama rahib itu) mengaku sebagai pengikut agama Ibrahim dan menolak untuk
memeluk Islam. Bahkan ia menuduh bahwa Nabi Muhammad Saw telah memalsukan
ajaran Nabi Ibrahim As. Rosulullah menegaskan bahwa agama yang beliau bawa
tidak menyalahi ajaran Nabi Ibrahim akan tetapi justru memurnikannya. Rabi yang
satu ini tetap berkeras kepala dan sedikitpun tidak mau mengakui ajaran dan kenabian baginda Nabi Muhammad Saw.
Seiring berkembangnya Islam di
Madinah, lambat laun mulai menampakkan sifat asli dari orang-orang yang
sebetulnya merasa kecewa dengan kehadiran ajaran itu. Diantaranya adalah
Abdullah ibn Ubay ibn Salul al-Khazra. Sebelum Rosulullah datang, ia telah
mendapatkan pamor yang cukup menjanjikan untuk mengantarkannya sebagai pemimpin
tunggal kota Madinah. Tokoh kenamaan suku Khazraj ini kecewa dengan kehadiran
baginda Nabi Muhammad Saw. Dia merasa pamornya telah jatuh dan kini sedang
menunggu perkembangan seperti apa yang akan dicapai di negerinya itu. Di
hadapan Rosul dan para sahabatnya, Abdullah ibn Ubay ibn Salul menyatakan
keimanannya dan selalu menampakkan ketaatannya, namun setelah berkumpul dengan
orang-orang setianya maka ia tak henti-hentinya merongrong Islam. Begitu pula
dengan orang-orang Yahudi, sebagian dari mereka juga menyatakan Islam ketika
berpapasan dengan Nabi Muhammad Saw dan para sahabat, akan tetapi tatkala telah
kembali ke kelompoknya mereka menertawakan alqur’an dan Rosulullah. Mereka itu
kemudian disebut sebagai golongan munafik, orang-orang yang tak mempunyai
keteguhan hati.
Keadaan terakhir jika dibiarkan
tentu akan mengakibatkan perpecahan yang tak terelakkan. Oleh karenanya, di
masa itu Rosulullah segera bertindak dengan mengadakan sebuah perjanjian yang
melibatkan semua pihak. Dengan begitu diharapkan nantinya akan terbentuk masyarakat
yang adil dan makmur, aman sejahtera dan tidak ada pihak-pihak yang main hakim
sendiri. Perjanjian tertulis ini berisi tentang peraturan hak dan kewajiban.
Baik warga Muslim maupun Yahudi mempunyai hak yang sama dalam agama, harta dan
nyawa mereka. Perbedaan agama yang ada di Madinah semua diwadahi dan
ditoleransi dengan baik dalam perjanjian ini. Semua itu terangkum dalam
beberapa poin penting berikut :
PIAGAM MADINAH
1)
Kaum muslimin, baik yang
berasal dari Qurais, dari Madinah maupun kabilah lain yang bergabung dan
berjuang bersama-sama, semua adalah satu umat dan satu golongan.
2)
Semua kaum Mu’min, dari
kabilah manapun, harus membayar diyat (denda) orang yang terbunuh
diantara mereka dan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan
adil antar sesama kaum Mu’min.
3)
Kaum Mu’min tidak boleh
membiarkan siapa saja diantara mereka yang tidak mampu membayar hutang atau
denda, tetapi mereka harus menolongnya untuk membayar hutang atau denda
tersebut.
4)
Kaum Mu’min yang bertakwa
akan menindak tegas orang yang berbuat kezaliman, kejahatan, permusuhan dan
perusakan. Terhadap perbuatan semacam ini semua kaum Mu’min akan mengambil
tindakan bersama, sekalipun yang melakukannya adalah anak mereka sendiri.
5)
Seorang Mu’min tidak boleh
membunuh Mu’min lainnya lantaran ia membunuh seorang kafir untuk melawan Mu’min
lainnya.
6)
Jaminan Allah SWT adalah
satu; Dia melindungi orang-orang yang lemah. Warga muslim saling menolong dalam
menhadapi segala bentuk gangguan.
7)
Setiap Mu’min yang telah
mengakui berlakunya perjanjian, sebagaimana yang termaktub dalam naskah, jika
ia benar-benar beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, niscaya tidak akan
memberikan pertolongan perlindungan kepada orang yang berbuat jahat. Apabila ia
menolong dan melindungi orang yang melakukan kejahatan maka laknat Allah
menantinya di hari kiamat.
8)
Dalam menghadapi
peperangan, orang-orang Yahudi turut memikul biaya perang bersama warga muslim.
9)
Orang-orang Yahudi dari
bani ‘Auf dipandang sebagai bagian dari kaum mu’min. Begitu pula
golongan-golongan Yahudi dari bani-bani lain, serta orang-orang yang bersekutu
dengan mereka, yaitu tetap berhak atas agama, harta, nyawa dan keluarga mereka
tanpa boleh diganggu sebagaimana warga muslim, kecuali orang yang berbuat
kezhaliman dan kejahatan. Maka sesungguhnya dia telah menghancurkan dari dan
keluarganya.
10)
Orang-orang Yahudi harus
memikul biayanya sendiri,begitu pula warga muslim, dalam melaksanakan kewajiban
memberikan pertolongan secara timbal balik dalam melawan pihak lain yang
memerangi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian itu.
11)
Jika diantara orang-orang
yang terikat perjanjian ini terjadi pertentangan atau perselisihan, yang
dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka urusannya dikembalikan kepada
Allah SWT dan Muhammad Rosulullah SAW.
12)
Setiap orang dijamin
keselamatannya untuk meninggalkan atau tetap tinggal di Madinah, kecuali orang
yang berbuat kezhaliman dan kejahatan.
13)
Sesungguhnya Allah SWT yang
akan melindungi pihak yang berbuat kebajikan dan takwa.
14)
Perlindungan ataupun
bantuan yang diberikan warga non muslim terhadap kafir Quraisy tidaklah diakui.
15)
Barang siapa membunuh warga
muslim tanpa bukti-bukti kuat atas kejahatan yang dilakukannya maka dia harus
dihukum mati, kecuali keluarga korban berkenan menerima ganti rugi. Dan segenap
warga muslim mengutuk pembunuhan semacam itu.
16)
Semua golongan yang
mempunyai ikatan dengan kaum Yahudi maka akan mendapatkan hak yang sama.
17)
Orang-orang Quraisy yang
memusuhi Islam tidak berhak mendapatkan perlindungan.
18)
Pertahanan negara
melibatkan semua pihak, baik warga Muslim maupun Yahudi harus bersatu padu
untuk mempertahankan serangan yang menyergap Madinah.
19)
Ketika Yahudi diajak untuk
ikut melakukan perdamaian dengan kelompok yang berdamai dengan muslimin maka
mereka akan mengabulkan. Begitu pula sebaliknya, muslimin harus memenuhi ajakan
Yahudi kecuali atas kelompok yang memerangi agama.
Kini Madinah telah memiliki tatanan baru yang mengatur tentang kehidupan
beragama, hak kepemilikan dan pertahanan negara baik kehidupan beragama, hak
kepemilikan dan pertahanan negara baik dalam maupun luar negeri. Dalam hal
toleransi, semua berhak menjalankan ibadahnya masing-masing tanpa takut adanya
gangguan dari pihak lain dan tidak ada pemaksaan agama. Warga muslim dibenarkan
bertoleransi terhadap tetangga Yahudi, namun harus tetap berpegang teguh dengan
ajaran Islam. Tidak masalah kedua belah pihak bekerjasama dalam urusan dunia,
seperti berdagang, pertukaran ilmu pengetahuan dan sebagainya. Akan tetapi
dalam urusan keyakinan, ibadah dan ritual keagamaan maka semua dikembalikan
kepada kepercayaan masing-masing, dan memiliki porsi yang lebih ketat daripada
urusan duniawi belaka. Dalam arti, warga muslim tidak diperkenankan mengikuti
ritual agama nonmuslim, apalagi sampai mengikuti dan membenarkan keyakinan
mereka.
Selama pihak-pihak yang terlibat perjanjian ini tetap memegang teguh
isi di dalamnya, maka semua mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Tetapi
bila ada pihak yang mencoba menghianatinya, maka mereka akan ditindak tegas
sesuai dengan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama. Itulah cikal bakal
undang-undang dasar negara yang dibentuk oleh Rosulullah dalam upayanya
menegakkan perdamaian. Orang-orang yang dulunya hanya memikirkan kepentingan
suku dan keluarganya, kini mereka dibimbing untuk hidup dalam sebuah
keteraturan yang mencakup kehidupan lebih luas. Dituntun untuk saling memahami
terhadap sesama dengan menanggalkan fanatik kesukuan, menitikberatkan terhadap
kebersamaan dengan tetap menjunjung tinggi hak dan kewajiban bersama.[8]
E. KONSTITUSI MADINAH SEBAGAI
SEJARAH LAHIRNYA KOSTITUSI PERTAMA DI DUNIA
Konstitusi Madinah berisikan tentang hak bebas keyakinan, kebebasan
berpendapat, kewajiban dalam hidup kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan
umum dalam kehidupan sosial majemuk. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk
konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya
konstitusi modern dan telah mendahului konsitusi-kostitusi lainnya di dalam
meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Secara keseluruhan Piagam Madinah mengandung 47 pasal. Nuansa persatuan
sebagai sebuah komunitas majemuk berbeda dari kelompok lain begitu kental pada
Piagam Madinah ini. Pasal pertama, misalnya, berbunyi tentang prinsip persatuan
dengan pernyataan “innahum ummatan wahidatan min duuni al-naas” (sesungguhnya
mereka adah umat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain). Maka umat
dalam pernyataan awal ini menunjukkan arti luas, tidak sebatas kelompok
pengikut Nabi Muhammad yang berada di Madinah. Pada saat yang sama, pengertian
umat pada piagam ini juga membedakan sifat solidaritas yang dibangun oleh Nabi
Muhammad dari yang pernah ada sebelumnya, yaitu solidaritas yang berdasarkan
kelompok yang sempit yang dikenal dengan sebutan Kabilah atau perkauman.
Menurut catatan Ahmad Sukardja, sebagaimana disarikan oleh Jimly
Asshidiqie, terdapat 13 kelompok masyarakat secara eksplisit terikat dalam
Piagam Madinah. Pada Pasal 44 ditegaskan bahwa “Mereka (para pendukung piagam)
saling bahu-membahu dalam menghadapi penyerang atas kota mereka yakni Yatsrib
(Madinah).” Semangat saling membantu sebagai sebuah komunitas umat yang plural
tampak terlihat pada bunyi Pasal 24 yang menjelaskan bahwa “kaum Yahudi memikul
biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan.” Ikatan persatuan ini
semakin diperjelas dalam Pasal 25 yang menegaskan bahwa “kaum Yahudi dari Bani
‘Awf adalah satu umat dengan kaum mukminin.” Bagi kaum yahudi agama mereka, dan
bagi kaum mukminin agama mereka. Kebebasan beragama ini juga berlaku bagi
sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri.
Hal yang menarik untuk dicermati dalam konteks toleransi beragama
diatas adalah perkataan “mereka” yang digunakan secara seragam baik bagi
kelompok Yahudi maupun pengikut Nabi Muhammad SAW di Madinah. Prinsip
kebersamaan dalam perbedaan keyakinan ini dinyatakan lebih tegas dari rumusan
al-Qur’an yang terkenal tentang toleransi berkeyakinan yaitu “lakum diinukum
walya diin” (bagimu agamamu, dan bagiku agamaku) yang menggunakan subjek
‘aku’ atau ‘kami’ versus ‘kamu’. Dalam Piagam Madinah digunakan kata ‘mereka’
baik untuk orang Yahudi maupun orang Mukmin dalam jarak yang sama. Sebuah
semangat dan praktik toleransi yang sangat tinggi yang pernah dicontohkan Nabi
Muhammad, selain menginklusifkan makna ‘ummat’ yang tidak sebatas pengikutnya
semata. Semangat menjunjung hidup bersama dalam kemajukan yang tercermin dalam
Piagam Madinah inilah yang menjadi penilaian ahli agama-agama Robert N. Bellah
sebagai contoh pertama bentuk “negara bangsa modern” (modern nation state)
di masa Nabi Muhammad SAW.[9]
REFERENSI
Abdul Rozak & A. Ubaedillah, PENDIDIKAN KEWARGA[NEGARA]AN Civic
Education Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada
Media Groub, 2015.
Hitti, Philip K. History
of the Arabs, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2014.
Khaldun,
Ibnu. MUQADDIMAH, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2014.
Madrasah
Hidayatul Mubtadien Ponpes Lirboyo, Tim FKI Sejarah ATSAR. Sejarah Kehidupan
Nabi Muhammad SAW LENTERA KEGELAPAN untuk Mengenal Pendidik Sejati Manusia,
Kediri: Pustaka Gerbang Lama, 2014.
Misrawi,
Zuhairi. MEKKAH (Kota Suci, Kekuasaan dan Teladan Ibrahim), Jakarta:
Kompas, 2009.
Mojlum Khan,
Muhammad. 100 MUSLIM PALING BERPENGARUH SEPANJANG SEJARAH, Jakarta:
Noura Book Mizan Publika, 2012.
S.J, Fadil. Pasang
Surut Peradaban Islam dalam Lintasan Sejarah, Malang: UIN-MALANG PRESS,
2008.
Syalabi, A. Sejarah
Kebudayaan Islam 1, Jakarta: PT Pustaka Al Husna Baru, 2003.
Tibi, Bassam.
ISLAM AND CULTURAL ACCOMODATION OF SOCIAL CHANGE, Oxford: Westview
Press, 1991.
[1]
Ibnu Khaldun, MUQADDIMAH, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2014), hal. 57.
[2]
Zuhairi Misrawi, MEKKAH (Kota Suci, Kekuasaan dan Teladan Ibrahim),
(Jakarta: Kompas, 2009), hal. 273.
[3]
Bassam Tibi, ISLAM AND CULTURAL ACCOMODATION OF SOCIAL CHANGE, (Oxford:
Westview Press, 1991), hal. 18.
[4]
Philip K. Hitti, History of the Arabs. (Jakarta: PT Serambi Ilmu
Semesta, 2014), hal. 131.
[5]
Muhammad Mojlum Khan, 100 MUSLIM PALING BERPENGARUH SEPANJANG SEJARAH
(Jakarta: Noura Book Mizan Publika, 2012), hal. 4-6.
[6] A.
Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam 1 (Jakarta: PT Pustaka Al Husna Baru,
2003), hal. 104.
[7]
Fadil S.J, Pasang Surut Peradaban Islam dalam Lintasan Sejarah, (Malang:
UIN MALANG PRESS, 2008), hal. 106-108.
[8]
Tim FKI Sejarah ATSAR Madrasah Hidayatul Mubtadien Ponpes Lirboyo, Sejarah
Kehidupan Nabi Muhammad SAW LENTERA KEGELAPAN untuk Mengenal Pendidik Sejati
Manusia, (Kediri: Pustaka Gerbang Lama, 2014), hal. 305-310.
[9] A.
Ubaedillah & Abdul Rozak, PENDIDIKAN KEWARGA[NEGARA]AN Civic Education
Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media
Groub, 2015), hal. 96-97.
Casino Games with Slots Provider - JM Hub
BalasHapusCasino Games 정읍 출장마사지 with Slots Provider. The games 제주도 출장샵 that comprise the world-famous Casino Games and Slots Provider has been 경주 출장샵 a Feb 26, 문경 출장안마 2019 · Uploaded by 보령 출장샵 Casino Game